Hakikat RPP Menurut Kurikulum 2013
RPP
adalah singkatan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Dalam pedoman umum
pembelajaran untuk penerapan Kurikulum 2013 disebutkan bahwa rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan
secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada
silabus. RPP mencakup: (1) data sekolah, matapelajaran, dan kelas/semester; (2)
materi pokok; (3) alokasi waktu; (4) tujuan pembelajaran, KD dan indikator
pencapaian kompetensi; (5) materi pembelajaran; metode pembelajaran; (6) media,
alat dan sumber belajar; (6) langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan (7)
penilaian.
Pengembangan
RPP dianjurkan untuk dikembangkan/disusun di setiap awal semester atau awal
tahun pelajaran. Hal ini ditujukan agar agar RPP (rencana pelaksanaan
pembelajaran) telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan
pembelajaran. Sedangkan proses penyusunan/pembuatan/ atau pengembangan RPP
dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompokdi MGMP . Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara
mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui musyawarah guru MATA pelajaran
(MGMP) di dalam suatu sekolah tertentu semestinya harus difasilitasi dan
disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
Pengembangan RPP melalui MGMP antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasikan
dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.
cr : Suhadi Mukhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar